Rencana Pajak Sembako, Apa Kata Masyarakat?

sembako

Bagaikan buah simalakama, di masa pandemi ini pemerintah dihadapkan pada dua persoalan penting, pemulihan ekonomi dan kesehatan. Keduanya kini dalam kondisi trade-off karena adanya dependensi satu sama lain yang hubungannya berlawanan. Untuk mengatasi hal ini, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) digelontorkan di mana target utamanya adalah recovery ekonomi pasca pandemi dan penanganan krisis kesehatan. Program ini sudah dicanangkan sejak 2020 dan dilanjutkan pada 2021 dengan alokasi sebesar Rp699,43 triliun.

Besarnya pengeluaran pemerintah di tengah minimnya pemasukan membuat kondisi APBN ‘demam’. Terlebih lagi ambisi pembangunan infrastruktur yang menjadi  flagship pemerintah masih ingin digencarkan. Menutupi kurangnya pemasukan dalam meniti target pembangunan dan memulihkan ekonomi, pemerintah mengambil jalan dengan menambah utang. Sampai saat ini, utang pemerintah sudah melewati Rp6.000 triliun dan diprediksi akan terus bertambah yang tentunya baik pokok maupun bunganya akan berpotensi menggerogoti APBN.

Sekumpulan permasalahan APBN di atas tentunya harus segera diperbaiki sebelum merambat ke banyak sektor. Untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah mewacanakan pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sembako premium. Usulan tersebut terdapat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang ‘bocor’ ke publik. Kebocoran draft ini membuat masyarakat kesal dengan perencanaan kebijakan yang seperti disembunyi-sembunyikan dari khalayak. 

Berdasarkan Percakapan di Media Sosial, Rencana Pajak Sembako Menjadi Perhatian Masyarakat di Seluruh Provinsi di Indonesia

Komentar respon masyarakat di media sosial terkait rencana penerapan PPN sembako muncul dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Hal ini menggambarkan bahwa kebijakan ini banyak mendapat perhatian masyarakat karena bersentuhan langsung dengan kesejahteraan mereka. Dari banyaknya komentar terkait topik ini di media sosial, 87% dari komentar merupakan sentimen negatif, atau tidak setuju dengan rencana pengenaan PPN sembako. Sentimen terkait rencana tersebut umumnya dikaitkan dengan kekecewaan dan penolakan karena kebijakan tersebut tidak memihak rakyat. Selain itu, masyarakat juga membandingkan wacana pajak sembako dengan korupsi bansos, penurunan PPnBM, dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia. 

87% Percakapan Memberikan Respon Negatif Terhadap Rencana Pajak Sembako

Alih-alih menjadi salah satu solusi menambah pemasukan negara, viralnya isu pengenaan PPN sembako yang direspon negatif dalam perbincangan publik membuat pemerintah perlu menggodok kebijakan baru. Ke depan pemerintah perlu membuat kajian mendalam dan mendiskursuskannya ke publik terhadap berbagai kebijakan ekonomi khususnya PPN sebelum diserahkan ke DPR. Hal ini ditujukan untuk transparansi publik dan mematangkan konsep yang akan diusulkan ke legislatif. Selengkapnya dapat dilihat pada Indeks Konsumen (IKON) Report edisi xx yang mengulas respon masyarakat terkait wacana penerapan PPN sembako.

Penulis: M. Syamil Iklil AB

Editor: Eko Listiyanto

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on pinterest
Pinterest