Pencabutan Izin OFI yang Sempat Buat Panik Pengguna OVO

sumber: laluahmad.com

Penamaan merek pada titik tertentu bisa menjadi titik yang sangat krusial bagi perusahaan. Contohnya pada GoTo, OVO, dan Meta yang kini mengalami masalah karena adanya kesamaan atau kemiripan nama dengan perusahaan lain. Kali ini, OJK yang mencabut izin operasional PT OVO Finance Indonesia sempat membuat panik pengguna OVO. Selain kurangnya pengetahuan tentang keduanya yang ternyata berbeda, banyak misinformasi yang juga merugikan pihak OVO dan membuat panik penggunanya.

PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik yang ramai diperbincangkan lantaran izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per tanggal 19 Oktober 2021, OJK mencabut izin PT OFI lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-110/D.05/2021. Adapun isi dari surat keputusan adalah sebagai berikut:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Pencabutan izin oleh OJK tersebut membuat publik ramai membicarakan dan juga sempat banyak yang khawatir, terutama para pengguna dompet elektronik OVO. Ramainya jagat sosial media akibat berita ini disebabkan banyak yang menduga bahwa keputusan pencabutan izin tersebut ditujukan kepada OVO. Padahal, kedua entitas tersebut berbeda, yang dicabut izinnya oleh OJK adalah PT OFI, bukan OVO yang biasa masyarakat pakai sebagai dompet elektronik.

Walaupun sudah jelas bahwa keduanya adalah perusahaan yang berbeda, banyak masyarakat yang panik mendengar berita tersebut. Hal ini disebabkan banyaknya kabar yang beredar namun tidak komplit. Di media sosial, topik ini banyak diperbincangkan oleh warganet karena kepanikan.

Beredarnya kabar pencabutan izin usaha OFI yang menjadi kabar miring semakin ‘dipanaskan’ oleh oknum-oknum warganet yang menyebarkan kabar tidak benar. Banyak akun di berbagai platform sosial media seperti Twitter, Facebook, dan Instagram menyebarkan misinformasi terkait pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang banyak warganet kira adalah OVO.

Data Continuum mendapati terjadinya tren positif dan ramainya pembicaraan terkait OVO. Data tersebut jika dipecah berdasarkan topiknya berisi topik perbincangan terkait pencabutan izin OFI yang akhirnya ‘melibatkan’ OVO. Klarifikasi dari OVO menjadi topik paling ramai dengan 32,59% dari total perbincangan, lalu ada topik kekeliruan OVO dengan OFI 23,7%, imbauan bahwa OVO finance (OFI) bukan OVO digital wallet 23,43%, dan himbauan bahwa OVO digital wallet tetap berjalan seperti biasa 20,28%.

Untuk mencegah menyebarnya kabar tidak benar mengenai kasus ini, pihak OVO memberikan keterangan dan mengimbau para penggunanya, salah satunya lewat email. Mereka menjelaskan bahwa pihaknya tidak terkait atau berhubungan dengan OFI. Selain itu, pihak OVO juga menuturkan bahwa produk mereka mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS dan Uang Elektronik.

Dari kasus kesalahpahaman yang menimpa OVO, tidak terjadi perubahan signifikan pada rating mereka di Play Store dan App Store. Dari perubahan rating dan review yang ada pada kedua situs, tidak ditemukan perbedaan besar pada rating antara sebelum dan sesudah kasus OVO dan OFI. Secara umum, review berbintang rendah banyak bersumber dari faktor yang tidak terkait dengan kasus OVO dan OFI.

Berkaca dari kasus ini, penting bagi setiap perusahaan untuk terus memberikan sosialisasi tentang brand mereka, baik dari nama, segmen kegiatan usaha, hingga aspek legalitasnya. Terlebih lagi bagi usaha-usaha yang bergerak di sektor keuangan, di mana kepercayaan adalah modal utama sektor ini.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on pinterest
Pinterest